For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Administrasi Umum

Also known as: Perda Kota Pekalongan 13/2009 · Perda Kota Pekalongan No. 13 Tahun 2009 · Perda Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2009Publication Date:29 Desember 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Administrasi Umum
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date29 Desember 2009
Publication Date29 Desember 2009
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Administrasi Umum (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2000 Seri B Nomor 5) 2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Administrasi Umum (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2006 Nomor 6)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan ini mengubah ketentuan mengenai retribusi administrasi umum. Latar belakang perubahan ini adalah adanya ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Retribusi Administrasi Umum beserta perubahannya yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga perlu ditinjau dan disempurnakan.

Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pemberian Akta, dengan rincian biaya untuk perkawinan, perceraian, kelahiran (terlambat), kematian, pengakuan/pengesahan anak, dan pengangkatan anak.
  2. Pencatatan Perubahan Akta, dengan rincian biaya untuk perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
  3. Pemberian/Penerbitan Surat Keterangan dan/atau Bukti Pelaporan.
  4. Biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang ditetapkan berdasarkan nilai proyek.

Peraturan ini mengatur biaya-biaya yang terkait dengan administrasi umum di Kota Pekalongan, khususnya yang berkaitan dengan pemberian akta, pencatatan perubahan akta, penerbitan surat keterangan, dan penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah.

(-)

(-)