For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1983 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kanada Tentang Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Tujuan Damai", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Kanada Yang Telah Ditandatangani Di Ottawa, Kanada, Pada Tanggal 12 Juli 1983

Also known as: Keppres 21/1983 · Keppres No. 21 Tahun 1983 · Keppres Nomor 21 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:27 April 1983Publication Date:27 April 1983
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kanada Tentang Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Tujuan Damai", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Kanada Yang Telah Ditandatangani Di Ottawa, Kanada, Pada Tanggal 12 Juli 1983
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 April 1983
Publication Date27 April 1983
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan 'Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada tentang Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Tujuan Damai', yang ditandatangani di Ottawa, Kanada, pada tanggal 12 Juli 1982. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Kanada. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan pentingnya pengesahan persetujuan tersebut untuk kepentingan nasional. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)