For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam

Also known as: Permen LHK 4/2019 · Permen LHK No. 4 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2019Publication Date:18 Januari 2019
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date29 Januari 2019
Publication Date18 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 831).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi sesuai dengan asas konservasi sumber daya alam dan ekosistem, meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar kawasan konservasi, serta memberikan kemudahan dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Ruang lingkupnya meliputi usaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi, tata cara permohonan izin, pemenuhan komitmen, pelaksanaan pemanfaatan, perubahan lokasi pengeboran, jangka waktu dan berakhirnya izin, perpanjangan izin, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan sanksi. Usaha pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi terdiri dari tahapan survei pendahuluan, eksplorasi, serta eksploitasi dan pemanfaatan. Izin diberikan dalam bentuk IPJLPB Eksplorasi dan IPJLPB Eksploitasi dan Pemanfaatan, yang diajukan melalui sistem OSS. Pemegang izin wajib menyelesaikan komitmen dan mematuhi berbagai kewajiban terkait pengamanan kawasan, restorasi ekosistem, dan pelaporan berkala.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam yang sebelumnya dilakukan melalui mekanisme kerjasama/perjanjian/izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah beroperasional di Kawasan Konservasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang: a. bersifat strategis nasional dalam penyediaan listrik; dan b. telah dilakukan penilaian oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal; kegiatannya dilanjutkan dan diproses menjadi Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB) Eksploitasi dan Pemanfaatan ditetapkan oleh Menteri. 2. Pembayaran IIPJLPB dan PIPJLPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis dan tarif atas jenis iuran dan pungutan pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

1. Dalam hal hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban IPJLPB Eksplorasi atau kewajiban IPJLPB Eksploitasi dan Pemanfaatan ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, atau pencabutan perizinan berusaha.
MINISTER OF ENVIRONMENT AND FORESTRY
REPUBLIC OF INDONESIA
REGULATION OF THE MINISTER OF ENVIRONMENT AND FORESTRY
REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019
CONCERNING
UTILIZATION OF GEOTHERMAL ENVIRONMENTAL SERVICES IN
NATIONAL PARKS, GRAND FOREST PARKS, AND NATURE TOURISM PARKS

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY

MINISTER OF ENVIRONMENT AND FORESTRY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
  1. that based on the provisions of Government Regulation Number 24 of 2018, integrated electronic business licensing services have been established;
  2. that based on the provisions of Regulation of the Minister of Environment and Forestry Number P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, the Norms, Standards, Procedures, and Criteria for Integrated Electronic Business Licensing Services within the Scope of the Ministry of Environment and Forestry have been established;
  3. that to implement the provisions of Article 40 paragraph (2) of
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.