For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 2/2010 · Perda Kabupaten Brebes No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2010Publication Date:3 Maret 2010
Pajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date04 Maret 2010
Publication Date03 Maret 2010
Place of EnactmentBrebes

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) bertujuan untuk mengelola dan mengatur retribusi di TPI guna meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah pelaksanaan urusan bidang kelautan dan perikanan serta pengelolaan sumber daya ikan yang optimal dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyediaan fasilitas TPI oleh Pemerintah Daerah.
  2. Tata cara pelelangan yang diatur lebih lanjut oleh Bupati.
  3. Pendataan hasil penangkapan ikan yang harus didaratkan dan dijual secara lelang, dengan pengecualian untuk konsumsi pribadi nelayan yang memerlukan izin Bupati.
  4. Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas TPI sebesar 1% dari nilai transaksi jual beli, yang dibebankan kepada nelayan (0.6%) dan bakul (0.4%).
  5. Tata cara pembayaran retribusi yang harus dilakukan secara tunai atau lunas, dengan SKRD sebagai bukti tagihan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tempat dan kewenangan pemungutan retribusi, tata cara penagihan retribusi, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi oleh Bupati.

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) dan (2) atau Pasal 18 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.