For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 03/PER/M.KUKM/I/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 03/PER/M.KUKM/I/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah

Also known as: Permenkop UKM 03/PER/M.KUKM/I/2016 · Permenkop UKM No. 03/PER/M.KUKM/I/2016

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2016Publication Date:21 Januari 2016
Koperasi & Usaha Mikro KecilOtonomi & Pemerintahan DaerahKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date03 Februari 2016
Publication Date21 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik) untuk peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil, dan menengah. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menyelenggarakan urusan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah di tingkat provinsi/daerah istimewa dalam melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas melalui penggunaan DAK Non Fisik.

DAK Non Fisik hanya dapat digunakan untuk penyelenggaraan pelatihan bagi pengurus, pengawas, anggota, pengelola koperasi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, wirausaha pemula, dan/atau kelompok strategis, serta untuk pendampingan oleh tenaga pendamping. Pelatihan meliputi bidang perkoperasian, keterampilan teknis, kewirausahaan, kompetensi, manajemen, dan pengelolaan usaha. Rekrutmen peserta pelatihan dilakukan oleh SKPD berdasarkan identifikasi kebutuhan dan sasaran peserta. Kurikulum pelatihan disusun berdasarkan jenis pelatihan yang dibutuhkan, mencakup tujuan instruksional, pokok bahasan, metodologi, alat bantu, alokasi waktu, dan evaluasi.

Pendampingan diberikan kepada peserta pelatihan dan pasca-pelatihan oleh tenaga pendamping yang kompeten di bidangnya. Tenaga pendamping bertugas mengidentifikasi masalah, menyusun rencana kerja, memberikan bimbingan, konsultasi, dan advokasi, serta melakukan evaluasi dan pelaporan. Pembiayaan DAK Non Fisik mencakup biaya penyelenggaraan pelatihan dan honorarium serta biaya operasional tenaga pendamping. Gubernur wajib menyampaikan laporan triwulanan dan laporan akhir mengenai pelaksanaan kegiatan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

(-)

(-)