Peraturan Daerah ini mengatur tentang lalu lintas angkutan sungai, danau, dan penyeberangan di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah perkembangan kegiatan lalu lintas angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan pembinaan yang meliputi penataan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang transportasi, khususnya aspek keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan sungai, danau, dan penyeberangan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Sarana angkutan sungai dan danau harus memenuhi persyaratan kelaiklautan dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
- Kegiatan angkutan sungai dan danau diselenggarakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur, serta trayek tidak tetap dan tidak teratur. Jaringan trayek ditetapkan oleh Bupati.
- Pelaksanaan kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri wajib melaporkan pengoperasian kapalnya setiap bulan kepada Bupati dan memiliki izin operasi.
- Angkutan penyeberangan harus memenuhi persyaratan teknis kelaiklautan dan persyaratan pelayanan minimal. Lintas penyeberangan ditetapkan oleh Bupati.
- Setiap kapal wajib dilakukan pemeriksaan kapal pada setiap pemberangkatan untuk memenuhi persyaratan teknis kelaiklautan.
- Penumpang wajib memiliki asuransi berupa jaminan pertanggungan atas risiko kecelakaan.
- Setiap kapal wajib mencegah timbulnya pencemaran lingkungan.
- Kapal berukuran tonase kotor kurang dari 7 GT yang dioperasikan di perairan sungai dan danau dilakukan pengujian.
- Tata cara berlalu lintas di sungai dan danau meliputi kelaikan kapal, pengaturan lalu lintas, penggunaan lampu penerangan/navigasi, dan alat pemberi isyarat.
- Badan usaha atau orang perorangan yang akan melakukan kegiatan usaha angkutan di perairan sungai dan danau wajib memiliki Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau.
- Untuk melakukan usaha angkutan penyeberangan wajib memiliki Izin Usaha Angkutan Penyeberangan.
- Penyandang cacat, manula, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan khusus.
- Setiap pembangunan dan/atau peningkatan kegiatan yang menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
- Untuk memudahkan penyampaian informasi kepada masyarakat dibuat suatu Sistem Informasi pelayanan lalu lintas dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
- Untuk menampung aspirasi masyarakat dan memberikan bahan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah dalam bidang transportasi dapat dibentuk Forum Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Kabupaten Kapuas Hulu.
- Untuk menjaga kualitas pelayanan angkutan dilakukan penilaian kinerja terhadap para pengguna dan pelaku pelayaran secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh Dinas.
- Untuk mengetahui perkembangan pelayanan angkutan sungai, danau dan penyeberangan secara periodik, dilakukan pemantauan dan pengawasan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
- Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam bidang lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan.