Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kapasitas keuangan daerah, dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan pedoman, menyeragamkan pelaksanaan, mewujudkan akuntabilitas, serta mewujudkan tata kelola yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Pengelola Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA.
- **APBD:** Penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD.
- **Pendapatan Daerah:** Pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah; serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- **Belanja Daerah:** Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, yang dialokasikan untuk urusan pemerintahan wajib dan pilihan.
- **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, pinjaman daerah) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, pemberian pinjaman daerah).
- **BLUD:** Pembentukan dan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
- **Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah:** Proses penyelesaian kerugian yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian.
- **Informasi Keuangan Daerah:** Kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan dan mengumumkan informasi keuangan kepada masyarakat.
- **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah oleh Bupati dan DPRD.