For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Also known as: Perda Kota Kediri 6/2022 · Perda Kota Kediri No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2022Publication Date:24 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LocationPemerintah Kota Kediri
Effective Date24 Agustus 2022
Publication Date24 Agustus 2022
Place of EnactmentKediri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 76); 2. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 43) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 78);

Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.508.822.569.048,64, belanja sebesar Rp. 1.344.272.318.953,32, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 164.550.250.095,32. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp342.743.586.779,59 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 342.743.586.779,59, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) sebesar Rp. 507.293.836.874,91. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, peraturan ini mengatur laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan laporan arus kas. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Kediri akan menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)