Peraturan Daerah Kota Kediri ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.508.822.569.048,64, belanja sebesar Rp. 1.344.272.318.953,32, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 164.550.250.095,32. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp342.743.586.779,59 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 342.743.586.779,59, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) sebesar Rp. 507.293.836.874,91. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, peraturan ini mengatur laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan laporan arus kas. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Kediri akan menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai rincian lebih lanjut.