Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Persyaratan menjadi anggota BPD, termasuk usia minimal, pendidikan, dan tidak pernah dihukum pidana.
- Mekanisme pemilihan anggota BPD, baik secara langsung maupun melalui musyawarah perwakilan, dengan menjamin keterwakilan perempuan.
- Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD oleh Kepala Desa.
- Penetapan jumlah anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk desa.
- Kedudukan, fungsi, dan wewenang BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Hak dan kewajiban BPD dan anggota BPD, termasuk hak mengawasi pemerintahan desa dan kewajiban menyampaikan informasi kinerja kepada masyarakat.
- Larangan bagi anggota BPD, seperti merangkap jabatan dan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum.
- Prosedur pemberhentian anggota BPD, penggantian anggota dan pimpinan BPD, serta tata cara pengucapan sumpah/janji.
- Pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja BPD.
- Tata cara menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Hubungan kerja antara BPD dengan Kepala Desa dan lembaga kemasyarakatan.
- Keuangan dan administratif BPD, termasuk tunjangan anggota dan biaya operasional.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan BPD.
Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas peran dan fungsi BPD dalam pemerintahan desa di Kabupaten Kotabaru.