For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol Against The Smuggling Of Migrants By Land, Sea And Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat,Laut, Dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)

Also known as: UU 15/2009 · UU No. 15 Tahun 2009 · UU Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2009Publication Date:16 Maret 2009
Transportasi & LogistikHukum PidanaKeimigrasian

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Protocol Against The Smuggling Of Migrants By Land, Sea And Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran Melalui Darat,Laut, Dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Maret 2009
Publication Date16 Maret 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi). Latar belakang pengesahan protokol ini adalah karena Indonesia sebagai negara kepulauan rentan terhadap penyelundupan migran, yang merupakan tindak pidana transnasional terorganisasi. Tujuan dari protokol ini adalah untuk mencegah dan memberantas penyelundupan migran serta memajukan kerja sama antar negara pihak.

Ketentuan Substansial:

Protokol ini melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi dan harus ditafsirkan sejalan dengan konvensi tersebut. Indonesia membuat pernyataan terhadap Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 9 ayat (1) huruf a, dan Pasal 9 ayat (2) Protokol terkait prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah negara, serta pensyaratan terhadap Pasal 20 ayat (2) terkait penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.

Kewajiban Negara Pihak meliputi:

  1. Kriminalisasi tindak pidana penyelundupan migran dalam peraturan perundang-undangan nasional.
  2. Kerja sama untuk mencegah dan menekan penyelundupan migran melalui laut.
  3. Berbagi informasi, memperkuat pengawasan perbatasan, menjaga keamanan dokumen, mengadakan pelatihan, memberikan perlindungan dan bantuan, serta tindakan pemulangan migran yang diselundupkan.

(-)

(-)