For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020-2025

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 3/2020 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2020Publication Date:9 Juli 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2020-2025
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date10 Juli 2020
Publication Date09 Juli 2020
Place of EnactmentPringsewu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pringsewu Tahun 2020-2025 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Pringsewu. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengintegrasikan kepariwisataan sebagai bagian dari pembangunan nasional dan daerah, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, kelestarian lingkungan, dan kepentingan daerah. Tujuannya adalah untuk menjadikan Kabupaten Pringsewu sebagai kawasan strategis pariwisata nasional yang berbasis pada potensi alam, religi, budaya, dan buatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan kepariwisataan daerah. Arah kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah meliputi fokus pada natural area, peluang bagi wisatawan untuk menikmati alam secara personal, interpretasi atau jasa pendidikan, keberlanjutan ekologis, kontribusi terhadap konservasi alam dan warisan budaya, kontribusi terhadap masyarakat lokal, penghormatan terhadap nilai-nilai budaya, pemenuhan harapan konsumen, dan pemasaran yang jujur dan akurat. Peraturan ini juga mengatur tentang pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan, serta perwilayahan destinasi pariwisata daerah.

(-)

(-)