Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pringsewu Tahun 2020-2025 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Pringsewu.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengintegrasikan kepariwisataan sebagai bagian dari pembangunan nasional dan daerah, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, kelestarian lingkungan, dan kepentingan daerah. Tujuannya adalah untuk menjadikan Kabupaten Pringsewu sebagai kawasan strategis pariwisata nasional yang berbasis pada potensi alam, religi, budaya, dan buatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan kepariwisataan daerah. Arah kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah meliputi fokus pada natural area, peluang bagi wisatawan untuk menikmati alam secara personal, interpretasi atau jasa pendidikan, keberlanjutan ekologis, kontribusi terhadap konservasi alam dan warisan budaya, kontribusi terhadap masyarakat lokal, penghormatan terhadap nilai-nilai budaya, pemenuhan harapan konsumen, dan pemasaran yang jujur dan akurat. Peraturan ini juga mengatur tentang pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan, serta perwilayahan destinasi pariwisata daerah.