on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Bangli 2/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mengatur tentang pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Bangli. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dengan tarif sebesar 5%. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah, NPOPTKP adalah Rp. 300.000.000,00.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat terutangnya pajak, kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kepala Kantor Pertanahan, serta sistem dan prosedur pengelolaan BPHTB. Selain itu, diatur pula mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, serta sanksi administratif.
Peraturan ini memberikan wewenang kepada Bupati untuk memberikan pengurangan dan keringanan pajak dalam kondisi tertentu, serta mengatur mengenai pembetulan, pembatalan, dan penghapusan sanksi administratif. Kedaluwarsa penagihan pajak adalah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.