Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan koperasi di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah koperasi memiliki peran strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan kerja. Tujuannya adalah membangun koperasi yang profesional, kuat, dan mandiri.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan koperasi, termasuk:
- Kelembagaan Koperasi:
- Bentuk koperasi: primer dan sekunder.
- Pendirian koperasi: melalui akta pendirian yang disahkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
- Keanggotaan koperasi: didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi.
- Perangkat organisasi koperasi: rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
- Pemberdayaan Koperasi:
- Pemerintah Daerah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi.
- Pemberdayaan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, fasilitasi akses sumberdaya ekonomi dan pemasaran, serta pembinaan dan penguatan kelembagaan, manajemen, dan usaha.
- Usaha Koperasi:
- Jenis usaha koperasi: produsen, konsumen, pemasaran, jasa, dan jasa keuangan.
- Koperasi Jasa Keuangan (KJK) dan Unit Jasa Keuangan (UJK) Koperasi harus memiliki ijin usaha simpan pinjam dan/atau ijin usaha jasa keuangan syariah.
- Tahapan usaha koperasi: perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
- Pengawasan Koperasi:
- Ruang lingkup pengawasan: pembinaan pengendalian internal, pemantauan perkembangan, pemeriksaan, dan pemeringkatan koperasi.
- Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pengawas.
- Koperasi dapat dibubarkan oleh Pemerintah Daerah atau membubarkan diri sesuai ketentuan.
- Larangan:
- Menjalankan koperasi tanpa badan hukum.
- Menjalankan kegiatan perkoperasian tanpa ijin usaha.