Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Uji kompetensi bertujuan untuk mengukur dan menentukan tingkat kompetensi serta profesionalisme pejabat fungsional kesehatan sesuai standar penilaian yang ditetapkan, sebagai syarat kenaikan jenjang jabatan. Penyelenggaraan uji kompetensi melibatkan Tim Penyelenggara Uji Kompetensi (di lingkungan Kemhan dan TNI), Tim Uji Kompetensi (beranggotakan pejabat fungsional kesehatan dari rumah sakit Kemhan dan TNI), dan Tim Pelaksana Uji Kompetensi (di Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan). Peraturan ini mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing tim, persyaratan bagi peserta uji kompetensi, mekanisme pelaksanaan uji kompetensi (meliputi materi, metode, waktu, tempat, dan sertifikat), serta evaluasi penyelenggaraan uji kompetensi. Metode uji kompetensi meliputi portofolio, tulis, lisan, dan praktik. Sertifikat diberikan kepada peserta yang lulus sebagai bukti pengakuan kompetensi kerja. Pendanaan penyelenggaraan uji kompetensi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).