Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Merangin. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, meningkatkan kualitas pelayanan, dan menyesuaikan dengan perkembangan sistem informasi administrasi kependudukan. Tujuannya adalah memberikan keabsahan identitas, perlindungan hak sipil, menyediakan data kependudukan yang akurat, mewujudkan tertib administrasi, dan menyediakan data dasar untuk pembangunan.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Disdukcapil memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data. Penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi atas kesalahan.
Peraturan ini juga mengatur tentang NIK, pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang, WNI/WNA pindah ke/dari luar negeri), mobilitas penduduk non permanen, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pelaporan oleh penduduk yang tidak mampu. Selain itu, diatur pula mengenai pencatatan sipil (kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan), data dan dokumen kependudukan, perlindungan data, SIAK, kerjasama, pembinaan, pengawasan, penyidikan, dan sanksi.