For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCACATAN SIPIL

Also known as: Perda Kabupaten Merangin 7/2015 · Perda Kabupaten Merangin No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCACATAN SIPIL
LocationPemerintah Kabupaten Merangin
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBangko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Merangin. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, meningkatkan kualitas pelayanan, dan menyesuaikan dengan perkembangan sistem informasi administrasi kependudukan. Tujuannya adalah memberikan keabsahan identitas, perlindungan hak sipil, menyediakan data kependudukan yang akurat, mewujudkan tertib administrasi, dan menyediakan data dasar untuk pembangunan. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Disdukcapil memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data. Penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi data, dan ganti rugi atas kesalahan. Peraturan ini juga mengatur tentang NIK, pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang, WNI/WNA pindah ke/dari luar negeri), mobilitas penduduk non permanen, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pelaporan oleh penduduk yang tidak mampu. Selain itu, diatur pula mengenai pencatatan sipil (kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan), data dan dokumen kependudukan, perlindungan data, SIAK, kerjasama, pembinaan, pengawasan, penyidikan, dan sanksi.

1. Dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat dan mempersiapkan prasarana dan sarana serta personalia, maka pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan secara efektif selambat-lambatnya tanggal 1 Mei 2015.

1. Keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenakan denda administratif. 2. Tidak membawa KTP-el atau surat keterangan identitas diri saat bepergian dikenakan denda administratif. 3. Keterlambatan penyelesaian dokumen kependudukan oleh petugas Disdukcapil dikenakan denda administratif, kecuali jika ada pemberitahuan sebelumnya. 4. Pemalsuan dokumen kependudukan, perubahan data tanpa hak, akses ilegal ke database, pencetakan blangko ilegal, dan pendaftaran ganda dipidana sesuai UU Administrasi Kependudukan.