on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2012 tentang Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah
Also known as: PERPRES 43/2012 · PERPRES No. 43 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 43 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 220A ayat (5) dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, yang mengatur tentang perubahan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Ketentuan Substansial
UPI ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. UPI menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. UPI juga dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi jika memenuhi syarat. Pembiayaan UPI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta dapat menerima dana dari sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan. UPI menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.