Peraturan Daerah Kabupaten Wajo ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan kelembagaan guna mencapai efektivitas, optimalisasi, dan strategi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Wajo. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 ayat (1) mengenai susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah, perubahan pada Bab III Pasal 3, 4, dan 5 mengenai Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, perubahan pada Bab V Pasal 9, 10, dan 11 mengenai Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan, penambahan Bab XIA mengenai Rumah Sakit Umum Daerah Siwa, serta penambahan pada Pasal 49 ayat (2) mengenai ketentuan penutup. Dengan perubahan ini, diharapkan struktur organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.