For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 28/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 28 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:26 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date26 Oktober 2011
Place of EnactmentBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 621.101.796.441,75 dan belanja sebesar Rp. 548.942.985.775,23, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 72.158.810.666,52. Pembiayaan meliputi pengeluaran sebesar Rp. 50.797.014.757,00.
  2. Neraca per 31 Desember 2010, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.480.546.756.118,20, jumlah kewajiban sebesar Rp. 25.952.582.660,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.454.594.173.458,20.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2010, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 26.197.264.591,37 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 48.495.269.669,89.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010 diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)