on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Also known as: Keppres 55/1991 · Keppres No. 55 Tahun 1991 · Keppres Nomor 55 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia dengan perkembangan keadaan dan untuk memantapkan kedudukan serta peranannya sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Hal ini dilakukan karena pengaturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai untuk menunjang pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan dalam Kejaksaan, termasuk pembentukan posisi Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan beberapa Jaksa Agung Muda yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kejaksaan bertanggung jawab atas pelaksanaan penuntutan dan tugas lain di bidang hukum, serta memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah. Kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam penegakan hukum preventif dan represif, serta pengelolaan sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawabnya.