For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: Keppres 55/1991 · Keppres No. 55 Tahun 1991 · Keppres Nomor 55 Tahun 1991

Status:
Inactive
Effective Date:20 November 1991Publication Date:20 November 1991
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 November 1991
Publication Date20 November 1991
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia dengan perkembangan keadaan dan untuk memantapkan kedudukan serta peranannya sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Hal ini dilakukan karena pengaturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai untuk menunjang pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan dalam Kejaksaan, termasuk pembentukan posisi Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan beberapa Jaksa Agung Muda yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kejaksaan bertanggung jawab atas pelaksanaan penuntutan dan tugas lain di bidang hukum, serta memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah. Kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam penegakan hukum preventif dan represif, serta pengelolaan sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawabnya.

1. Pada saat mulai tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)