Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk mendorong perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja melalui peningkatan realisasi penanaman modal. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan kebijakan pengembangan penanaman modal dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPMD). Penyelenggaraan penanaman modal dilaksanakan melalui kerjasama, promosi, pelayanan, pengendalian, pengelolaan data dan sistem informasi, serta penyebarluasan informasi dan pelatihan. Pelayanan penanaman modal mencakup perizinan, insentif dan kemudahan, serta pelayanan pengaduan masyarakat. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal meliputi pemantauan, pembinaan, dan pengawasan.
Peraturan ini juga mengatur bentuk badan usaha, bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal, perizinan penanaman modal, insentif dan kemudahan penanaman modal, hak dan kewajiban penanam modal, serta peran serta masyarakat.