on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong
Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 05/2021 · Perda Kabupaten Tabalong No. 05 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Tujuan pendirian PT. Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) adalah untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan, memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Kegiatan usahanya meliputi penyediaan air minum, penyediaan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan air untuk keperluan minum yang sehat, serta usaha lain yang dianggap menguntungkan Perseroan.
Modal Perseroda terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Penyertaan modal daerah dapat bersumber dari APBD dan/atau konversi dari pinjaman. Organ Perseroda terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi. RUPS memiliki wewenang tertinggi dalam Perseroda. Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroda.