For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 10/2013 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2013Publication Date:25 Oktober 2013

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePinjaman Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date25 Oktober 2013
Publication Date25 Oktober 2013
Place of EnactmentKalianda

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Pinjaman ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan infrastruktur jalan, yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Pinjaman daerah dilakukan untuk mengatasi keterbatasan anggaran dalam pembangunan infrastruktur jalan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Salah satu syarat dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) adalah adanya Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Jumlah pinjaman daerah ditetapkan sebesar Rp. 90.982.000.000,- yang bersumber dari Pusat Investasi Pemerintah.
  • Pinjaman digunakan untuk membiayai pembangunan 2 (dua) ruas jalan kabupaten.
  • Jangka waktu pembayaran pengembalian pinjaman adalah 5 (lima) tahun, termasuk masa tenggang (grace period) 16 (enam belas) bulan.
  • Bunga pinjaman ditetapkan sebesar 9,25% per tahun dengan jenis bunga Fixed Rate.
  • Pencairan pinjaman dilakukan setelah perjanjian efektif dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dengan cara pemindah bukuan/transfer ke Rekening Kas Umum Daerah.
  • Pemerintah Daerah wajib membayar pokok pinjaman, bunga pinjaman, biaya up front, biaya managemen, biaya administrasi, serta sanksi dan/atau denda keterlambatan.

(-)

1. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran pengembalian pinjaman, dikenakan denda (Penalty) sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran pokok pinjaman dan bunga yang tertunggak. 2. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, kewajiban pembayaran akan diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Daerah.