For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 88 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 88/2018 · PERPRES No. 88 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 88 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:5 Oktober 2018Publication Date:2 Oktober 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 2018
Publication Date02 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk Jaksa Agung, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Perubahan utama meliputi penyesuaian ketentuan mengenai pemberian tunjangan kinerja berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan individu. Selain itu, Jaksa Agung diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan Kejaksaan. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam masa persiapan pensiun. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Jaksa Agung.

(-)

(-)