For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau

Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 11/2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:1 Oktober 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau
LocationPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Effective Date-
Publication Date01 Oktober 2015
Place of EnactmentPulang Pisau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2015 mengatur pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Handep Hapakat. Latar belakang pendirian LPPL ini adalah untuk menyediakan media informasi yang independen dan tidak komersial bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, yang dapat mendukung otonomi daerah dan merefleksikan aspirasi masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjadi media informasi di bidang keagamaan, pendidikan, ekonomi, kebudayaan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, perekat sosial, serta pelestarian adat dan budaya bangsa. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pendirian LPPL:** LPPL Radio Handep Hapakat didirikan sebagai badan hukum oleh Pemerintah Daerah. 2. **Struktur Organisasi:** Terdiri dari Dewan Pengawas (mewakili unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan komunitas penyiaran) dan Dewan Direksi (Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Penyiaran). 3. **Kewenangan dan Tugas:** Dewan Pengawas memilih dan mengangkat Dewan Direksi serta menetapkan program umum. Dewan Direksi menjabarkan program umum, mengangkat karyawan, menetapkan kebijakan operasional, dan menjalin kerjasama. 4. **Sumber Pembiayaan:** Berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. 5. **Cakupan Wilayah:** Wilayah layanan siaran adalah Kabupaten Pulang Pisau. 6. **Isi Siaran:** Wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus (anak-anak dan remaja), menjaga netralitas, dan tidak boleh bersifat fitnah, menghasut, atau mempertentangkan SARA.

(-)

(-)