For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2021

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Ombudsman RI 52/2021 · Peraturan Ombudsman RI No. 52 Tahun 2021 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 52 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2021Publication Date:10 Februari 2021
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
ThemeTata Cara Penyelenggaraan Rapat Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
LocationOmbudsman Republik Indonesia
Effective Date15 Februari 2021
Publication Date10 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan rapat di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk efektivitas pengambilan keputusan dan menegakkan tata kelola Ombudsman yang baik, serta memberikan dasar hukum dan pedoman pelaksanaan rapat yang tertib, efektif, dan efisien.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelaksanaan rapat, termasuk:

  1. Pelaksanaan rapat secara tatap muka dan virtual.
  2. Sifat rapat yang terbatas dan tertutup.
  3. Penyusunan agenda rapat yang mencakup agenda pokok, tambahan, dan lain-lain.
  4. Waktu dan tempat pelaksanaan rapat.
  5. Penunjukan ketua rapat dan tugas-tugasnya.
  6. Kewajiban dan larangan bagi peserta rapat.
  7. Prosedur pelaksanaan rapat, termasuk tata cara berbicara dan interupsi.
  8. Prinsip pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat atau voting.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur berbagai jenis rapat di lingkungan Ombudsman, antara lain:

  1. Rapat Pleno
  2. Rapat Pimpinan Pusat
  3. Rapat Pimpinan Nasional
  4. Rapat Kerja Nasional
  5. Rapat Koordinasi Insan Ombudsman
  6. Rapat Kerja Pusat
  7. Rapat Koordinasi Keasistenan
  8. Rapat Keasistenan Utama
  9. Rapat Sekretariat Jenderal
  10. Rapat Biro/Inspektorat
  11. Rapat Perwakilan
  12. Rapat Kerja Perwakilan

Setiap jenis rapat diatur secara rinci mengenai tujuan, sifat, ketua rapat, peserta, frekuensi pelaksanaan, undangan, dan dokumentasi hasil rapat.

(-)

(-)