on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah Dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat
Also known as: Permendagri 93/2017 · Permendagri No. 93 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 93 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Batas daerah yang ditetapkan telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan titik batas yang menjadi acuan dalam penetapan batas daerah, yang meliputi penggunaan pilar batas utama (PBU), pilar acuan batas utama (PABU), dan titik koordinat kartometrik (TK). Batas-batas ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.