For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Peraturan Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah

Also known as: Keppres 36/1953 · Keppres No. 36 Tahun 1953 · Keppres Nomor 36 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 1953Publication Date:19 Februari 1953
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerpanjangan Peraturan Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Januari 1953
Publication Date19 Februari 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1953 ini bertujuan untuk memperpanjang waktu pengambilan ketetapan atas peraturan Dewan Pemerintah Daerah Sementara Provinsi Sumatera Tengah terkait pembangunan kembali bagian Kota Jambi yang terbakar. Perpanjangan waktu ini diberikan selama tiga bulan terhitung sejak 29 Januari 1953, karena materi peraturan tersebut masih dalam proses peninjauan oleh kementerian terkait. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 dan Pasal 85 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(-)

(-)