For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Agam Nomor 58 Tahun 2021

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Agam Nomor 58 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Also known as: Perbup Kabupaten Agam 58/2021 · Perbup Kabupaten Agam No. 58 Tahun 2021 · Perbup Kabupaten Agam Nomor 58 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Kesehatan & FarmasiPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Agam
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentLubuk Basung

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Agam dalam menyusun usulan besaran tarif layanan, mekanisme pengajuan penetapan tarif, serta tata kelola keuangan pendapatan tarif layanan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjamin terselenggaranya layanan kesehatan yang bermutu, aman, dan terjangkau, serta memastikan ketersediaan anggaran operasional untuk Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada BLUD Puskesmas dipikul bersama oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. Tarif layanan dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, yaitu pelayanan umum, pelayanan dengan tindakan medis, pelayanan penunjang diagnostik, pelayanan ambulans, pelayanan kesehatan lainnya, dan pelayanan pendidikan. Kebijakan tarif ini juga mencakup ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, atau pembebasan tarif yang diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, terdapat jaminan pembiayaan oleh Pemerintah Daerah bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dan Jaminan Persalinan, serta pembebasan biaya tertentu bagi masyarakat yang terdampak langsung dalam kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) atau bencana alam.

1. Penambahan jenis dan tarif layanan BLUD Puskesmas yang baru dan belum tercantum dalam peraturan ini akan diatur dalam kebijakan Kepala BLUD dengan mengetahui Kepala Dinas sampai ditetapkannya peraturan yang baru.

(-)