For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 19 Tahun 2016 tentang PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 19/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2016Publication Date:28 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Effective Date28 Oktober 2016
Publication Date28 Oktober 2016
Place of EnactmentKrui

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan secara mutatis mutandis Peraturan Daerah Lampung Barat di Kabupaten Pesisir Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Kabupaten Pesisir Barat, meliputi:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemungutan pajak, termasuk penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP). Wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang jelas, termasuk kewajiban membayar pajak yang terutang dan hak untuk mengajukan keberatan atau banding.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembukuan dan pemeriksaan pajak, insentif pemungutan pajak, ketentuan khusus mengenai kerahasiaan data wajib pajak, serta penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.