Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dengan perspektif gender. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang. Kebijakan ini mengamanatkan pengarusutamaan gender sebagai strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan PUG, koordinasi, fasilitasi penguatan kelembagaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG, serta pemberian bantuan teknis. Pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis SKPD, dan Rencana Kerja SKPD. Bupati bertanggung jawab dalam penyelenggaraan PUG dan menetapkan BKB PP PA atau nama lain sebagai koordinator PUG di daerah. Dibentuk Pokja PUG yang beranggotakan seluruh Kepala/Pimpinan SKPD untuk mempercepat pelembagaan PUG.