Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus untuk Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.555.802.959.805,41 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.547.926.296.901,41, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 7.876.662.904,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 0,- dan pengeluaran sebesar Rp. 7.876.662.904,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (7.876.662.904,00).
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pendapatan lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.