on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Also known as: PP 1/2005 · PP No. 1 Tahun 2005 · PP Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai proses pendaftaran, pemeriksaan, dan pengumuman desain industri di Indonesia. Peraturan ini mengatur kewajiban dan hak dari pemohon, termasuk persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak desain industri. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur untuk pengajuan keberatan, penolakan, dan pemberian sertifikat desain industri. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bertanggung jawab untuk memproses permohonan dan mengeluarkan sertifikat desain industri. Peraturan ini juga mengatur tentang pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemegang hak desain industri serta pengalihan hak desain industri. Semua proses ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan ini.