For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Also known as: PMK 113/PMK.01/2015 · PMK No. 113/PMK.01/2015

Status:
Inactive
Effective Date:11 Juni 2015Publication Date:10 Juni 2015
Kehutanan & PerkebunanPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Juni 2015
Publication Date10 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di bawah Kementerian Keuangan. BPDPKS bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan dan dipimpin oleh Direktur Utama. Tugas utama BPDPKS adalah mengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai kebijakan Menteri Keuangan. Fungsi BPDPKS meliputi penyusunan rencana strategis, penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dana, serta pengendalian intern dan manajemen risiko. Struktur organisasi BPDPKS terdiri dari beberapa direktorat dan divisi yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait pengelolaan dana, kemitraan, dan kepatuhan.

(-)

(-)