For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 171 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 171 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Mr. Dr. Kusumah Atmadja Menjadi Anggota Mahkamah Arbitrase Uni

Also known as: Keppres 171/1950 · Keppres No. 171 Tahun 1950 · Keppres Nomor 171 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:27 April 1950Publication Date:9 Mei 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Mr. Dr. Kusumah Atmadja Menjadi Anggota Mahkamah Arbitrase Uni
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 April 1950
Publication Date09 Mei 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 171 Tahun 1950 ini menetapkan pengangkatan Mr. Dr. Koesoemah Atmadja sebagai Anggota Mahkamah Arbitrasi Uni. Pengangkatan ini dilakukan dalam rangka penyusunan Mahkamah Arbitrasi Uni yang terdiri dari tiga orang anggota yang diangkat oleh Republik Indonesia Serikat. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 27 April 1950. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 13 dan 14 Statut Uni.

(-)

(-)