Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, dan kebijakan retribusi tempat rekreasi dan olahraga harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga oleh Pemerintah Daerah, termasuk pantai, tempat pariwisata seperti DTW Besakih dan Taman Sukasada Ujung, serta tempat olahraga seperti lapangan dan kolam renang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat rekreasi dan olahraga. Tarif retribusi dirinci menurut tempat, fasilitas, dan golongan, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.