For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru No. 19 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penetapan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tahun 2014

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 19/2014 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 19 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2014Publication Date:17 Juni 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tahun 2014
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Effective Date17 Juni 2014
Publication Date17 Juni 2014
Place of EnactmentDobo

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 8).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Kepulauan Aru.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan mengenai tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Ketentuan Substansial:

  • Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  • Pengurangan retribusi diberikan dalam bentuk pengurangan terhadap pokok retribusi. Keringanan retribusi diberikan dalam bentuk angsuran atau penundaan pembayaran. Pembebasan retribusi diberikan dalam bentuk pembebasan dari besaran retribusi.
  • Dasar pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi mempertimbangkan kemampuan membayar wajib retribusi, sifat nirlaba objek retribusi, dukungan terhadap program pemerintah, dan dampak bencana terhadap objek retribusi.
  • Besaran pengurangan retribusi diberikan berdasarkan kriteria dan tolok ukur yang ditetapkan, seperti kesulitan ekonomi wajib retribusi atau dampak bencana.
  • Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan retribusi yang terutang.

(-)

(-)