For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 4/2023 · Perda Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 April 2023Publication Date:6 April 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date06 April 2023
Publication Date06 April 2023
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Magelang untuk periode 2023-2043. Latar belakangnya adalah melaksanakan ketentuan Undang-Undang Perindustrian dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah. Tujuannya adalah mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di Kabupaten, menentukan sasaran dan strategi pembangunan industri unggulan, mewujudkan industri yang mandiri dan berdaya saing, memperkuat ketahanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi perencanaan dan pengembangan kawasan peruntukan industri, penyediaan infrastruktur industri, pengembangan sentra industri mikro dan kecil, penyiapan SDM, pelayanan terpadu satu pintu, pemberian insentif, penataan kegiatan industri, dan pelaporan pelaksanaan RPIK. Industri unggulan yang dikembangkan meliputi industri makanan, industri kayu, industri barang galian bukan logam, industri tekstil, dan industri furnitur. RPIK dilaksanakan melalui tiga tahapan periode 2023-2027, 2028-2032, dan 2033-2043. Pembiayaan RPIK bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)