Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menggantikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 434 Tahun 2015 dalam rangka pelaksanaan sistem merit di Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan ini menetapkan pedoman nomenklatur jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Ketenagakerjaan. Nomenklatur ini digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur, termasuk penyusunan kebutuhan, penempatan, dan pengembangan kompetensi. Jabatan pelaksana dikelompokkan berdasarkan klasifikasi yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Nomenklatur ini juga digunakan sebagai acuan dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat, pengembangan karier, penilaian kinerja, penggajian, dan pemberhentian.