For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dan Staf Ahli

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 10/2009 · Perda Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Inactive
Publication Date:24 September 2009
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dan Staf Ahli
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date-
Publication Date24 September 2009
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dan Staf Ahli.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dan Staf Ahli. Perubahan tersebut meliputi Pasal 4 ayat (3) huruf c angka 2, angka 6 dan angka 9, huruf e, huruf g angka 2, huruf i, dan huruf l. Pasal 4 mengatur tugas dan kewajiban Sekretariat Daerah dalam membantu Bupati menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah, serta fungsi-fungsi yang dijalankan oleh Sekretariat Daerah. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, tiga Asisten (Bidang Pemerintahan, Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dan Bidang Administrasi), dan beberapa Bagian seperti Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Hubungan Masyarakat, Bagian Pembangunan, Bagian Perekonomian, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Umum dan Perlengkapan, Bagian Keuangan, dan Bagian Organisasi. Setiap bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian yang memiliki tugas spesifik. Selain itu, Lampiran I pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) juga diubah.

(-)

(-)