Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dan Staf Ahli. Perubahan tersebut meliputi Pasal 4 ayat (3) huruf c angka 2, angka 6 dan angka 9, huruf e, huruf g angka 2, huruf i, dan huruf l. Pasal 4 mengatur tugas dan kewajiban Sekretariat Daerah dalam membantu Bupati menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah, serta fungsi-fungsi yang dijalankan oleh Sekretariat Daerah. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, tiga Asisten (Bidang Pemerintahan, Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dan Bidang Administrasi), dan beberapa Bagian seperti Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Hubungan Masyarakat, Bagian Pembangunan, Bagian Perekonomian, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Umum dan Perlengkapan, Bagian Keuangan, dan Bagian Organisasi. Setiap bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian yang memiliki tugas spesifik. Selain itu, Lampiran I pada ketentuan Pasal 4 ayat (4) juga diubah.