on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 4/2018 · Perda Kabupaten Lumajang No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Lumajang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan jaminan kesejahteraan sosial, terutama bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), yang merupakan hak setiap warga negara. Tujuan dari penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat, memulihkan fungsi sosial individu, meningkatkan ketahanan sosial, serta meningkatkan kemampuan dan tanggung jawab sosial dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pendataan PMKS dan PSKS, sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial (SDM, sarana dan prasarana, serta pendanaan), peran serta masyarakat, pendaftaran dan perizinan lembaga kesejahteraan sosial, kerjasama dan kemitraan, sistem informasi, serta pembinaan dan pengawasan.