For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado

Also known as: Permendikbudriset 17/2022 · Permendikbudriset No. 17 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 17 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 April 2022Publication Date:8 April 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date14 April 2022
Publication Date08 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/0/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 018/O/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/0/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Negeri Manado dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penataan organisasi dan tata kerja ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Unima berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Organisasi Unima terdiri dari Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor memimpin Unima dengan dibantu oleh wakil rektor dan unsur organisasi di bawah pemimpin. Fakultas, pascasarjana, dan lembaga penelitian serta pengabdian kepada masyarakat merupakan bagian dari struktur organisasi yang mendukung pelaksanaan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 018/O/2005 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unima berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 018/O/2005 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 109/O/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Manado, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (bulan) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)