For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

Also known as: Peraturan BPJS Ketenagakerjaan 1/2019 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2019 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2019Publication Date:6 Mei 2019
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan BPJS Ketenagakerjaan
ThemePerubahan atas Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
LocationBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Effective Date08 Mei 2019
Publication Date06 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. BPJS Ketenagakerjaan diberi wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang yang terlibat dalam program ini. Perubahan ini mencakup definisi dan tugas petugas pemeriksa, serta prosedur pengawasan dan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan data dan lapangan. Petugas pemeriksa harus memenuhi persyaratan tertentu dan diberikan legitimasi serta tunjangan khusus. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pemberi kerja untuk menanggapi temuan hasil pemeriksaan dalam waktu tertentu.

(-)

1. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang tidak menanggapi dan menindaklanjuti Temuan Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang ditentukan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.