Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melakukan penataan, pengelompokan, dan penetapan kelas jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Kelas jabatan yang diatur mencakup Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Staf Ahli Bupati, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana. Penentuan kelas jabatan ini didasarkan pada nilai jabatan yang dihitung melalui faktor-faktor jabatan yang mencakup pengetahuan, pengawasan, pedoman, kompleksitas, ruang lingkup dan pengaruh, hubungan pribadi, tujuan hubungan, tuntutan fisik, serta lingkungan kerja. Uraian rinci mengenai kelas jabatan dan nilai jabatan untuk masing-masing posisi tersebut ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.