For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 66 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 66 Tahun 2024 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG

Also known as: Perbup Kabupaten Bengkayang 66/2024 · Perbup Kabupaten Bengkayang No. 66 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Bengkayang Nomor 66 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:25 November 2024Publication Date:25 November 2024
KetenagakerjaanHukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 109 Tahun 2022 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang (Berita Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2022 Nomor 109) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 55 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 109 Tahun 2022 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang (Berita Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2023 Nomor 55).

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melakukan penataan, pengelompokan, dan penetapan kelas jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Kelas jabatan yang diatur mencakup Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Staf Ahli Bupati, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana. Penentuan kelas jabatan ini didasarkan pada nilai jabatan yang dihitung melalui faktor-faktor jabatan yang mencakup pengetahuan, pengawasan, pedoman, kompleksitas, ruang lingkup dan pengaruh, hubungan pribadi, tujuan hubungan, tuntutan fisik, serta lingkungan kerja. Uraian rinci mengenai kelas jabatan dan nilai jabatan untuk masing-masing posisi tersebut ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)