For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kota Surakarta 13/2011 · Perda Kota Surakarta No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2013Publication Date:25 November 2011
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date01 Januari 2013
Publication Date25 November 2011
Place of EnactmentSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. PBB-P2 menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: PBB-P2 dipungut atas pemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan, dengan pengecualian kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali oleh Walikota. Tarif pajak bervariasi berdasarkan NJOP, mulai dari 0,1% hingga 0,2%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Letak objek pajak menentukan wilayah pemungutan. Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender, dan saat yang menentukan pajak terutang adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
  4. Pendataan dan Penetapan Pajak: Pendataan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dengan benar dan lengkap. Berdasarkan SPOP, Walikota menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam kondisi tertentu.
  5. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD. Peraturan ini juga mengatur tentang Surat Tagihan Pajak (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, serta pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
  6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak, termasuk warga miskin.
  7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  8. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana perpajakan.
  9. Pemeriksaan: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
  10. Insentif Pemungutan: Dinas yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.
  11. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain.
  12. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

  1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,-.
  2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,-.