Peraturan Daerah Kabupaten Banjar ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyeimbangkan beban kerja dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
Perubahan meliputi:
1. **Pasal 2 ayat (2) huruf d dan g:** Mengubah nama dinas menjadi Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
2. **Pasal 12 ayat (3) huruf d, g, h, i, k, dan m:** Mengubah tugas dinas-dinas tersebut.
3. **Pasal 13 ayat (3) huruf d, g, h, i, k, dan m:** Mengubah fungsi dinas-dinas tersebut.
4. **Pasal 14 ayat (1) huruf b angka 2) dan ditambah dengan angka 3):** Mengubah susunan organisasi Sekretariat Daerah.
5. **Pasal 16 ayat (1) huruf a, g, h, i, k, m dan p:** Mengubah susunan organisasi dinas-dinas terkait.
6. **Lampiran I, III, VI, IX, X, XI, XIII, XV dan XVIII:** Mengubah lampiran-lampiran yang berkaitan dengan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.