For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 12/2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2022Publication Date:25 Mei 2022
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial Perusahaan.
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Effective Date25 Mei 2022
Publication Date25 Mei 2022
Place of EnactmentTiakur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kabupaten Maluku Barat Daya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup melalui kontribusi perusahaan dalam pembangunan daerah, serta untuk menciptakan hubungan yang sinergis antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum, arahan, dan kebijakan terkait pelaksanaan TJSP agar sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup peran Pemerintah Daerah dalam memberikan pemahaman, informasi, dan memfasilitasi Forum TJSP. Perusahaan memiliki hak untuk menyusun program TJSP dan menentukan wilayah penerima manfaat, serta kewajiban untuk merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan kegiatan TJSP. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan TJSP oleh berbagai jenis perusahaan, program-program TJSP yang meliputi bina lingkungan, kemitraan usaha mikro dan kecil, program langsung pada masyarakat, kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan promosi. Bidang kerja TJSP mencakup pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga, seni budaya, sosial keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, usaha ekonomi kerakyatan, pemberdayaan masyarakat adat, dan bidang lainnya yang memberikan dampak peningkatan kualitas masyarakat.

Forum TJSP dibentuk untuk koordinasi, rekomendasi program, pengawasan, evaluasi, dan mediasi sengketa. Mekanisme dan prosedur penyelenggaraan TJSP meliputi pengisian formulir, penyusunan rencana, penandatanganan kerjasama, pelaksanaan program, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Peran serta masyarakat diatur dalam bentuk pengawasan, pemberian saran, keberatan, pengaduan, dan penyampaian informasi.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai pelaksana TJSP dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis.