For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 101 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1997

Also known as: Keppres 101/2000 · Keppres No. 101 Tahun 2000 · Keppres Nomor 101 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:1 April 2000Publication Date:26 Juli 2000
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1997
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 2000
Publication Date26 Juli 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1997.

Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan tenaga kependidikan dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan terhadap Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1997. Kebijakan ini mengatur besaran tunjangan bagi tenaga kependidikan, termasuk guru, pamong belajar, dan pengawas pendidikan, dengan rincian yang berbeda berdasarkan golongan dan tugas tambahan yang diemban. Tunjangan ini berlaku surut mulai 1 April 2000, dengan rincian tunjangan yang berbeda untuk periode April-Mei 2000 dan mulai Juni 2000.

(-)

(-)