Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar kegiatan dan jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Total anggaran bertambah sebesar Rp 68.048.076.839, sehingga menjadi Rp 1.541.053.358.839.
Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp 25.323.821.000, sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.262.289.263.000. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja daerah juga meningkat sebesar Rp 68.048.076.839, sehingga total belanja menjadi Rp 1.515.160.043.283. Defisit setelah perubahan adalah Rp (252.870.780.283,00).
Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp 42.724.255.839, sehingga total penerimaan menjadi Rp 278.764.095.839. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 25.893.315.556. Pembiayaan Netto setelah perubahan adalah Rp 252.870.780.283,00. SILPA menjadi sumber utama penerimaan pembiayaan.