For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Muna 8/2022 · Perda Kabupaten Muna No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2022Publication Date:28 Oktober 2022
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Muna
Effective Date28 Oktober 2022
Publication Date28 Oktober 2022
Place of EnactmentRaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 01 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar kegiatan dan jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Total anggaran bertambah sebesar Rp 68.048.076.839, sehingga menjadi Rp 1.541.053.358.839. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp 25.323.821.000, sehingga total pendapatan menjadi Rp 1.262.289.263.000. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja daerah juga meningkat sebesar Rp 68.048.076.839, sehingga total belanja menjadi Rp 1.515.160.043.283. Defisit setelah perubahan adalah Rp (252.870.780.283,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp 42.724.255.839, sehingga total penerimaan menjadi Rp 278.764.095.839. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 25.893.315.556. Pembiayaan Netto setelah perubahan adalah Rp 252.870.780.283,00. SILPA menjadi sumber utama penerimaan pembiayaan.

(-)

(-)