on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 2024 tentang Kabupaten Agam di Provinsi Sumatera Barat
Also known as: UU 46/2024 · UU No. 46 Tahun 2024 · UU Nomor 46 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Agam, serta menegaskan kedudukan Kabupaten Agam dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah di Kabupaten Agam, termasuk penegasan batas wilayah dan karakteristik daerah. Kabupaten Agam terdiri dari 16 kecamatan dengan ibu kota di Kecamatan Lubuk Basung. Karakteristik wilayah meliputi kawasan perbukitan, pegunungan, danau, serta potensi sumber daya alam dan budaya Minangkabau.