Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2004 ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban perparkiran di Kota Pangkalpinang melalui penataan pengelolaan perparkiran.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa hal penting, antara lain:
- Sarana dan Pengelolaan Parkir: Setiap bangunan umum harus dilengkapi dengan tempat parkir atau peralatan parkir. Jika tidak memungkinkan, dapat diupayakan secara kolektif. Petugas parkir wajib memberikan pelayanan yang baik, menyerahkan karcis, dan menggunakan seragam.
- Cara Parkir: Pemakai tempat parkir harus memarkir kendaraan di tempat yang ditunjukkan petugas. Posisi parkir di jalan ditetapkan oleh Walikota.
- Rambu dan Marka Parkir: Tempat parkir harus dilengkapi rambu dan marka parkir yang menjelaskan waktu pelayanan dan biaya parkir.
- Ketentuan Retribusi: Setiap pemilik kendaraan yang parkir di tepi jalan umum atau halaman pasar dikenakan retribusi parkir. Bentuk tanda pembayaran retribusi ditetapkan oleh Walikota.
- Perizinan: Setiap orang atau badan yang mengelola fasilitas parkir harus mendapat izin tertulis dari Walikota dan dikenakan pajak parkir. Izin berlaku satu tahun dan dapat diperbarui.
- Kerjasama dengan Pihak Swasta: Walikota dapat bekerjasama dengan pihak swasta dalam pengelolaan perparkiran.
- Lokasi Tempat Parkir: Lokasi tempat parkir ditetapkan oleh Walikota dengan memperhatikan rencana tata ruang kota, kelancaran lalu lintas, penataan lingkungan, kemudahan pengguna, dan estetika kota.